PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Reformasi Tata Kelola Ekspor atau Sentralisasi Perdagangan Komoditas?

Danantara

Bidang Kajian: Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, Hukum Tata Negara
Tanggal Publikasi: Juni 2026


Ringkasan Eksekutif

Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini berlaku untuk komoditas strategis berupa batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, dengan implementasi penuh direncanakan pada 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke sistem keuangan nasional.

Meskipun menawarkan potensi peningkatan tata kelola, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas implementasi, kepastian hukum bagi pelaku usaha, risiko distorsi pasar, dan dampaknya terhadap iklim investasi Indonesia.

Mengapa Isu Ini Penting?

Indonesia merupakan salah satu eksportir terbesar dunia untuk komoditas berbasis sumber daya alam. Namun selama bertahun-tahun, pemerintah menghadapi persoalan kebocoran penerimaan negara akibat praktik manipulasi harga ekspor, transfer pricing, serta penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri. Kondisi tersebut mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima negara dari kekayaan sumber daya alam nasional.

Sebagai respons, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen baru untuk mengawasi dan mengelola ekspor komoditas strategis secara lebih terintegrasi. Pada masa transisi Juni–Desember 2026, eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya melalui DSI.

Analisis Kebijakan

Potensi Manfaat

1. Peningkatan Transparansi Ekspor
DSI memungkinkan pemerintah memperoleh data ekspor yang lebih akurat dan terintegrasi sehingga  pengawasan terhadap volume, harga, dan tujuan ekspor dapat dilakukan secara lebih efektif.

2. Penguatan Devisa Nasional
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sehingga diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

3. Optimalisasi Penerimaan Negara
Pengurangan praktik under-invoicing dan transfer pricing berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam.

4. Penguatan Posisi Tawar Indonesia
Dengan sistem yang lebih terkoordinasi, Indonesia berpotensi memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan komoditas global, terutama untuk sektor batu bara dan kelapa sawit.

Potensi Risiko

1. Ketidakpastian Dunia Usaha
Sejumlah asosiasi industri menyampaikan perlunya pedoman teknis yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam kontrak dagang, pembayaran internasional, pengiriman barang, dan hubungan dengan pembeli global.

2. Risiko Sentralisasi Berlebihan
Apabila implementasi penuh menjadikan DSI sebagai satu-satunya eksportir komoditas strategis, terdapat risiko berkurangnya kompetisi pasar dan meningkatnya ketergantungan pada satu institusi.

3. Tantangan Kapasitas Kelembagaan
Keberhasilan DSI sangat bergantung pada kesiapan sistem digital, sumber daya manusia, integrasi data lintas kementerian, dan mekanisme pengawasan yang independen.

Pilihan Kebijakan

Opsi 1: Implementasi Penuh Sesuai Jadwal

Keuntungan:
Pengawasan lebih kuat.
Peningkatan penerimaan negara lebih cepat.

Risiko:
Adaptasi dunia usaha lebih sulit.
Potensi gangguan terhadap kontrak perdagangan internasional.

Opsi 2: Implementasi Bertahap dengan Evaluasi Berkala

Keuntungan:
Memberikan ruang adaptasi bagi eksportir.
Mengurangi resistensi pasar.

Risiko:
Manfaat fiskal dan devisa tidak langsung optimal.

Opsi 3: Model Hibrida
DSI berfungsi sebagai pengawas dan agregator data ekspor, sementara transaksi perdagangan tetap dilakukan oleh eksportir.

Keuntungan:
Menjaga fleksibilitas pasar.
Mengurangi risiko monopoli perdagangan.

Risiko:
Pengawasan menjadi lebih kompleks.
Rekomendasi Pusaka Institute

Pusaka Institute memandang bahwa keberhasilan PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi terutama oleh kualitas tata kelola dan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu:

1. Menjamin transparansi operasional DSI melalui publikasi data dan laporan berkala.
2. Menyusun pedoman teknis yang jelas bagi seluruh pelaku usaha.
3. Mengembangkan sistem digital ekspor nasional yang terintegrasi.
4. Melaksanakan audit independen secara berkala.
5. Melibatkan asosiasi bisnis, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses evaluasi kebijakan.
6. Menetapkan indikator kinerja yang terukur terkait penerimaan negara, devisa, dan efisiensi ekspor.

Kesimpulan

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan salah satu reformasi tata kelola ekspor paling signifikan dalam sejarah ekonomi Indonesia pasca-reformasi. Kebijakan ini berpotensi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional melalui peningkatan transparansi perdagangan, penguatan devisa, dan optimalisasi penerimaan negara. Namun demikian, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pengawasan negara dan efisiensi pasar.

Bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan sekadar membentuk lembaga baru, melainkan memastikan bahwa lembaga tersebut mampu bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan mampu membangun kepercayaan dunia usaha serta mitra perdagangan internasional.


Penulis: Tim Kajian Kebijakan Pusaka Institute
Pusat Kajian Alternatif (PUSAKA)
Driving Changes – Shaping Futures